Pengendalian Mutu Audit – Pengendalian (controlling) didefinisikan sebagai suatu proses memantau kinerja dan mengambil tindakan untuk menyakinkan bahwa suatu hasil tercapai (Schermerhorn 2002). Dari defininsi ini dapat disimpulkan bahwa pengendalian merupakan suatu aktivitas yang berupa “proses memantau”. Terdapat obyek yang dipantau yaitu “kinerja”. Hasil pemantauan digunakan untuk melakukan tindakan korektif agar hasil yang diharapkan tercapai.
Pengendalian bisa dilakukan dengan memberikan motivasi kepada individu atau kelompok secara mandiri disiplin mematuhi ketentuan yang ada. Pengendalian juga bisa dilakukan dengan melakukan supervisi atau menggunakan sistem administrasi formal.Mutu audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independeni. Mutu audit ini mengarah pada mutu audit yang ditentukan oleh manajemen puncak dari kantor organisasi dimana APIP berada dan auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan. Karena dalam memberikan jasanya, auditor APIP harus bergabung dalam suatu organisasi pengawasan pada Departemen/ Badan/ Lembaga pemerintah, maka kebijakan dan praktik aktivitas pengendalian mutu merupakan kebijakan yang seharusnya ada di. Kantor organisai pengawasan. Kebijakan dan praktik pengendalian mutu harus ada di organisai pengawasan untuk menjamin independensi dan kompetensi auditor dan auditor yang terlibat dalam audit sehingga dihasilkan jasa yang sesuai dengan tuntutan standar professional.
Auditor harus secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam profesinya. Auditor harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Independen berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen, namun juga kepada pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Dalam memahami persyaratan dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, ada beberapa pengertian yang harus dipahami oleh sebuah organisasi pemerintahan,Badan usaha milik negara ( BUMN ) dan Perusahaan. Salah satunya adalah mengenai makna audit internal itu sendiri. Pertanyaannya sekarang, apakah yang dimaksud dengan audit internal ? Ketika sebuah organisasi itu akan melaksanakan audit internal, maka perlu sebuah perencanaan yang berkala. Langkah ini perlu dilakukan guna menentukan tentang sistem manajemen mutunya. Pertama, apakah sudah sesuai dengan rencana yang telah dibuat, terhadap persyaratan Standar audit Nasional atau Internasional terhadap persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh organisasinya. Kedua, sudah dilaksanakan dan dipelihara secara efektif.
Oleh karena itu, program audit harus direncanakan dengan mempertimbangkan status, tingkat kepentingan proses, area yang akan diaudit serta hasil audit sebelumnya. Kriteria audit, ruang lingkup, frekuensi dan metodenya harus ditetapkan. Sehingga pemilihan auditor-auditor dan pelaksanaan audit harus menjamin objektivitas dan kenetralan dari proses audit. Para Auditor harus tidak mengaudit pekerjaannya sendiri. Mengenai tanggungjawab dan persyaratan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil-hasil audit dan pemeliharaan rekamannya harus ditetapkan dalam suatu prosedur terdokumentasi. Sehingga ada tanggungjawab manajemen atas area yang telah diaudit, yaitu harus memastikan bahwa tindakan-tindakan diambil sedemikian rupa tanpa adanya keterlambatan untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan dan penyebab-penyebabnya. Kegiatan tindak lanjut harus mencakup verifikasi terhadap tindakan yang diambil dan pelaporan hasil-hasil verifikasi. Audit internal terhadap sistem manajemen mutu atau yang biasa dikenal dengan audit mutu internal ( Internal Quality Audit ) dilakukan untuk memantau dan mengukur sejauh mana sistem manajemen mutu yang ada telah dijalankan oleh seluruh fungsi organisasi. Selain itu, juga untuk mengukur apakah sistem manajemen mutu yang dijalankan sudah sesuai dengan persyaratan standar mutu. Audit mutu internal juga memberi peluang ditemukannya metode-metode baru untuk perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen mutu organisasi. Sedangkan mengenai program audit, ruang lingkup, kriteria, frekuensi maupun metode audit dibuat dan ditetapkan oleh satu tim audit yang dipimpin oleh kepala tim audit ( audit team leader atau leader auditor ). Setiap anggota tim audit yang terdiri dari beberapa auditor harus sudah mendapatkan pelatihan yang memadai sebagai auditor dan memiliki atribut sebagai auditor. Audit yang dijalankan harus bersifat bebas ( independent ) dan obyektif. Dimana audit bukan hanya semata-mata bertujuan mencari-cari kesalahan pihak yang diaudit( auditee ), tetapi dalam rangka memantau dan mengukur pelaksanaan sistem manajemen mutu secara keseluruhan, serta memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan. Dari pelaksanaan audit mutu internal selalu akan didapatkan temuan-temuan penting, baik yang bersifat positif maupun negatif.
Dalam melaksanakan audit Internal sesuai Standar ISO 9001:2000 dapat ditemukan temuan positif adalah temuan yang memperlihatkan adanya komitmen dan atau kesesuaian dalam pelaksanaan proses-proses dari sistem manajemen mutu. Sebaliknya temuan negatif adalah temuan yang memperlihatkan tidak adanya komitmen dan atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses- proses dari sistem manajemen mutu. Untuk temuan negatif berdasarkan tingkatan kritisnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk yaitu; Major, Minor, dan Observation ( rekomendasi ).
MATERI:
- Perubahan paradigma Internal audit
- Pengantar Konsep Risiko
- Identifikasi dan asesmen terhadap Risiko
- Konsep Audit Universe
- Penyusunan Perencanaan audit Tahunan Berbasis Risiko
- Audit Program berbasis Risiko (pendekatan kombinasi)
- Pengujian efektivitas pengendalian
- Pengembangan Findings
- Pelaporan Audit berbasis risiko
- Pemahaman unsur-unsur pengendalian mutu audit:
- independensi
- penugasan personel
- konsultasi
- supervisi
- (hiring)
- pengembangan profesional
- promosi (advancement)
- penerimaan dan keberlanjutan klien
- inspeksi
- Studi kasus komprehensif
INSTRUKTUR:
Ahmad Ridwan, S.E., M.Si, M.Prof.Acc., CA., CPA., BKP., CFE., CFrA., CISA. and Team
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA:
Peserta yang diharuskan mengikuti pelatihan ini antara lain: Directors, Operational managers, Auditor Internal serta Divisi Kepatuhan & Manajemen Risiko, dan bagi semua staff yang akan / ingin mempelajari tentang Pengendalian Mutu Audit Perbankan.
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply