Pengendalian Mutu Audit

Pengendalian Mutu Audit – Pengendalian  (controlling)  didefinisikan  sebagai  suatu  proses  memantau  kinerja  dan  mengambil tindakan untuk menyakinkan bahwa suatu hasil tercapai (Schermerhorn 2002). Dari defininsi ini dapat disimpulkan  bahwa  pengendalian  merupakan  suatu  aktivitas  yang  berupa  “proses  memantau”. Terdapat obyek yang dipantau yaitu “kinerja”. Hasil pemantauan digunakan untuk melakukan tindakan korektif agar hasil yang diharapkan tercapai.

Pengendalian  bisa  dilakukan  dengan  memberikan  motivasi  kepada  individu  atau  kelompok  secara mandiri disiplin mematuhi ketentuan yang ada. Pengendalian juga bisa dilakukan dengan melakukan supervisi  atau  menggunakan  sistem  administrasi  formal.Mutu  audit  ditentukan  oleh  dua  hal  yaitu kompetensi   dan   independeni.     Mutu   audit   ini   mengarah   pada   mutu   audit   yang   ditentukan oleh manajemen puncak dari kantor organisasi dimana APIP berada dan auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan. Karena dalam memberikan jasanya, auditor APIP harus bergabung dalam suatu organisasi pengawasan pada Departemen/ Badan/ Lembaga pemerintah, maka kebijakan dan praktik aktivitas   pengendalian   mutu   merupakan   kebijakan   yang   seharusnya   ada   di. Kantor   organisai pengawasan.  Kebijakan  dan  praktik  pengendalian  mutu  harus  ada  di  organisai  pengawasan  untuk menjamin  independensi  dan  kompetensi  auditor  dan  auditor  yang  terlibat  dalam  audit  sehingga dihasilkan jasa yang sesuai dengan tuntutan standar professional.

Auditor harus secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam profesinya. Auditor harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Independen berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen, namun juga kepada pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.

Dalam memahami persyaratan dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, ada beberapa pengertian  yang harus dipahami  oleh  sebuah  organisasi  pemerintahan,Badan  usaha milik  negara ( BUMN   )   dan   Perusahaan.   Salah   satunya   adalah   mengenai   makna   audit   internal   itu   sendiri. Pertanyaannya sekarang, apakah yang dimaksud dengan audit internal ? Ketika sebuah organisasi itu akan melaksanakan audit internal, maka perlu sebuah perencanaan yang berkala. Langkah ini perlu dilakukan  guna  menentukan  tentang  sistem  manajemen  mutunya.  Pertama,  apakah  sudah  sesuai dengan rencana yang telah dibuat, terhadap persyaratan Standar audit Nasional atau Internasional terhadap  persyaratan  sistem  manajemen  mutu  yang  ditetapkan  oleh  organisasinya.  Kedua,  sudah dilaksanakan dan dipelihara secara efektif.

Oleh  karena  itu,  program  audit  harus  direncanakan  dengan  mempertimbangkan  status,  tingkat kepentingan proses, area yang akan diaudit serta hasil audit sebelumnya. Kriteria audit, ruang lingkup, frekuensi dan metodenya harus ditetapkan. Sehingga pemilihan auditor-auditor dan pelaksanaan audit harus menjamin objektivitas dan kenetralan dari proses audit. Para Auditor harus tidak mengaudit pekerjaannya sendiri. Mengenai tanggungjawab dan persyaratan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit,  pelaporan  hasil-hasil  audit  dan  pemeliharaan  rekamannya  harus  ditetapkan  dalam  suatu prosedur terdokumentasi. Sehingga ada tanggungjawab manajemen atas area yang telah diaudit, yaitu harus  memastikan  bahwa  tindakan-tindakan  diambil  sedemikian  rupa tanpa  adanya  keterlambatan untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan dan penyebab-penyebabnya. Kegiatan tindak lanjut harus mencakup verifikasi terhadap tindakan yang diambil dan pelaporan hasil-hasil verifikasi. Audit internal terhadap sistem manajemen mutu atau yang biasa dikenal dengan audit mutu internal ( Internal Quality Audit ) dilakukan untuk memantau dan mengukur sejauh mana sistem manajemen mutu yang ada telah dijalankan oleh seluruh fungsi organisasi. Selain itu, juga untuk mengukur apakah sistem manajemen mutu yang dijalankan sudah sesuai dengan persyaratan standar mutu. Audit mutu internal juga memberi peluang ditemukannya metode-metode baru   untuk   perbaikan   berkelanjutan   terhadap   sistem   manajemen   mutu  organisasi.   Sedangkan mengenai  program  audit,  ruang  lingkup,  kriteria,  frekuensi  maupun  metode  audit  dibuat  dan ditetapkan oleh satu tim audit yang dipimpin oleh kepala tim audit ( audit team leader atau leader auditor  ).  Setiap  anggota  tim  audit  yang  terdiri  dari  beberapa  auditor  harus  sudah  mendapatkan pelatihan yang memadai sebagai auditor dan memiliki atribut sebagai auditor. Audit yang dijalankan harus bersifat bebas ( independent ) dan obyektif. Dimana audit bukan hanya semata-mata bertujuan mencari-cari kesalahan pihak yang diaudit( auditee ), tetapi dalam rangka memantau dan mengukur pelaksanaan sistem manajemen mutu secara keseluruhan, serta memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan. Dari pelaksanaan audit mutu internal selalu akan didapatkan temuan-temuan penting, baik yang bersifat positif maupun negatif.

Dalam melaksanakan audit Internal sesuai Standar ISO 9001:2000 dapat ditemukan temuan positif adalah  temuan  yang  memperlihatkan  adanya  komitmen  dan  atau  kesesuaian  dalam  pelaksanaan proses-proses   dari   sistem   manajemen   mutu. Sebaliknya   temuan   negatif   adalah   temuan   yang memperlihatkan tidak adanya komitmen dan atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses- proses dari sistem manajemen mutu. Untuk temuan negatif berdasarkan tingkatan kritisnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk yaitu; Major, Minor, dan Observation ( rekomendasi ).

 

MATERI:

  1. Perubahan paradigma Internal audit
  2. Pengantar Konsep Risiko
  3. Identifikasi dan asesmen terhadap Risiko
  4. Konsep Audit Universe
  5. Penyusunan Perencanaan audit Tahunan Berbasis Risiko
  6. Audit Program berbasis Risiko (pendekatan kombinasi)
  7. Pengujian efektivitas pengendalian
  8. Pengembangan Findings
  9. Pelaporan Audit berbasis risiko
  10. Pemahaman unsur-unsur pengendalian mutu audit:
  • independensi
  • penugasan personel
  • konsultasi
  • supervisi
  • (hiring)
  • pengembangan profesional
  • promosi (advancement)
  • penerimaan dan keberlanjutan klien
  • inspeksi
  1. Studi kasus komprehensif

 

INSTRUKTUR:

Ahmad  Ridwan, S.E., M.Si, M.Prof.Acc., CA., CPA., BKP., CFE., CFrA., CISA. and Team

 

METODE:

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Evaluation

 

PESERTA:

Peserta yang diharuskan mengikuti pelatihan ini antara lain: Directors, Operational managers, Auditor Internal serta Divisi Kepatuhan & Manajemen Risiko, dan bagi semua staff yang akan / ingin mempelajari tentang Pengendalian Mutu Audit Perbankan.

 

FASILITAS:

  1. Training Hand Out
  2. Digital Material
  3. Certificate
  4. Exclusive Souvenir
  5. Qualified Bag
  6. Training Photo
  7. Training room with full AC facilities and multimedia
  8. Once lunch and twice coffee break every day of training
  9. Qualified Instructor

 

Jadwal Pelatihan 2024

JAN - FEBMAR - APRMEI - JUNJUL - AGSTSEP - OKTNOV - DES
2 - 4 Jan5 - 7 Mar1 - 3 Mei2 - 4 Jul5 - 7 Sept5 - 6 Nov
9 - 11 Jan12 - 14Mar7 - 9 Mei9 - 11 Jul12 - 14 Sept12 - 13 Nov
17 - 19 Jan19 - 21 Mar14 - 16 Mei16 - 18 Jul19 - 21 Sept19 - 20 Nov
23 - 25 Jan26 - 28 Mar
21 - 23 Mei23 - 25 Jul27 - 28 Sept26 - 27 Nov
30 Jan - 1 Feb2 - 4 Apr28 - 30 Mei30 Jul - 1 Agst3 - 5 Okt3 - 4 Des
6 - 8 Feb16 - 18 Apr4 - 6 Jun6 - 8 Agst10 - 12 Okt10 - 11 Des
13 - 15 Feb23 - 25 Apr11 - 13 Jun13 - 15 Agst15 - 16 Okt17 - 18 Des
20 - 22 Feb18 - 20 Jun27 - 29 Agst24 - 26 Okt23 - 24 Des
27 - 29 Feb25 - 27 Jun29 - 31 Agst29 - 30 Okt

Waktu dan tempat:

Pukul 08.30 – 16.00 WIB

Hotel Berbintang di Yogyakarta

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam

In House Training Depend on request

 


FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING (FORM PRA REGISTRASI)

INFORMATION OPTIONS

Judul Training (wajib)

Tanggal Pelatihan

Jenis Registrasi (wajib)


PERSONAL DATA

Nama Anda (wajib)

Perusahaan

Jabatan

Alamat Perusahaan

Email (wajib)

Telepon Seluler/No. Hp (wajib)

Telepon Kantor

No. Ekstensi

Facsimile/Fax

Website


PRE REGISTRATION DATA (TIDAK MENGIKAT)

Penanggung Jawab Training di Perusahaan

Email Perusahaan

Office Phone + Ext atau No. Handphone

Jumlah Peserta

Nama-nama Peserta

Pembayaran

Pesan untuk Penyelenggara Training

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*