Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) – Perkembangan dunia bisnis di era modern menuntut perusahaan untuk meningkatkan perhatian dan tanggung jawab kepada lingkungan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Disamping itu, adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 pasal 57 ayat 2 yang mewajibkan perusahaan pemegang IUP Operasi dan IUPK wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) selama masa operasi produksi sampai dengan program pasca tambang. Kebijakan tersebut menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun Rencana Induk program strategis pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lingkungan sekitar tambang, dengan mempertimbangkan dua kepentingan.
Rencana Induk ini disusun dengan mempertimbangkan dua kepentingan. Pertama, untuk memenuhi kewajiban hukum terhadap pemangku kepentingan, selaras dengan pemenuhan ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, Peaturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, Keputusan Menteri ESDM No. 1824/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang memuat Pedoman Penyusunan Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kedua, sebagai upaya perusahaan untuk menyelaraskan tanggung jawab sosialnya sebagaimana tertuang dalam sejumlah regulasi tersebut.
MATERI:
- Dasar hukum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
- Definisi, Tujuan, dan Keluaran Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
- Teknik menyusun deskripsi mengenai profil wilayah program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
- Perumusan isu-isu strategis Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
- PPM Tinjauan terhadap Blue Print dan Social Mapping
- Kriteria keberhasilan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
- Self Assessment Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perusahaan masing-masing
- Study Kasus
INSTRUKTUR:
Bety Nur Hayati M.A and Tim
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA:
Staf Hubungan Masyarakat – Humas, atau siapapun yang ingin meningkatkan kinerja dibidang ke-Humas-an lebih baik lagi
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply