Coal And Mineral Mining Law – Indonesia merupakan negara produsen batubara terbesar ketujuh di dunia, bahkan sejak tahun 2006 Indonesia menjadi ekportir batubara nomor dua terbesar di dunia setelah Australia. Konsumsi batubara dalam negeri pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian potensi batubara Indonesia masih sangat tinggi karena masih banyak cadangan yang ada yang menunggu untuk dieksploitasi. Hal ini membuat potensi dan peluang bisnis di sektor pertambangan batubara di Indonesia masih sangat menjanjikan.
Oleh karenanya, regulasi pertambangan minerba yang mampu menjawab permasalahan aktual seputar usaha pertambangan minerba mutlak diperlukan. Hal ini dijawab oleh Pemerintah dengan mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai pengganti dari UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan pelaksana UU No. 4 Tahun 2009 juga telah dikeluarkan pada awal tahun 2010.
Dengan dikeluarkannya berbagai regulasi baru yang mengatur sektor pertambangan minerba, maka pelaku usaha pertambangan minerba dituntut untuk memahami peraturan-peraturan tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga dituntut untuk mampu melakukan studi kelayakan hukum suatu usaha pertambangan minerba serta mampu menyusun kontrak-kontrak kerjasama yang menguntungkan, mengingat persaingan di sektor ini yang semakin ketat.
MATERI:
- Ruang lingkup Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
- Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan
- Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia
- Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
- Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU sebelumnya
- Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah ada
- Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan
- Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba
- Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
- Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan
- Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta Simulasinya
- Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan
- Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang pertambangan
- Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan
- Contract drafting.
- Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus
- Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
- Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)
- Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak Pertambangan
- Ketrampilan Negosiasi dalam Perundingan/Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba
- Pengertian, karakteristik, dan jenis-jenis negosiasi,
- Unsur-unsur, tujuan dan paradigma negosiasi
- Strategi negosiasi integratif
- Tahap-tahap negosiasi (persiapan, pembukaan, proses negosiasi, menciptakan kesepakatan yang menguntungkan ke dua belah pihak, penutup)
- Tak-tik untuk memenangkan negosiasi
- Evaluasi hasil negosiasi
INSTRUKTUR:
Dr. Leli Joko Suryono, Sh., M.Hum and Tim
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply