Regulasi dan Aplikasi Witholding Tax di Indonesia – PPh Pasal 4/2, 15, 21/26, 22 dan 23/26

Regulasi dan Aplikasi Witholding Tax di Indonesia – PPh Pasal 4/2, 15, 21/26, 22 dan 23/26 – Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax”sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

 

MATERI:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21/26
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak dan Pengecualinnya
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Pengurang Yang Diperbolehkan
    • Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
    • Tarif Pajak dan Penerapannya
    • Perencanaan Pajak
    • SPT PPh Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 15
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
  • Pajak Penghasilan Pasal 23/26
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
    • SPT PPh Pasal 23/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak

 

INSTRUKTUR:

Ahmad Ridwan,S.E.,M.Si.,M.Prof,Acc.,CA,CPA., BKP.,CFE.,CFrA.,CISA. and Team

 

METODE:

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

  1.     Presentation
  2.     Discuss
  3.     Case Study
  4.     Evaluation

 

PESERTA:

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

 

FASILITAS:

  1.     Training Hand Out
  2.     Digital Material
  3.     Certificate
  4.     Exclusive Souvenir
  5.     Qualified Bag
  6.     Training Photo
  7.     Training room with full AC facilities and multimedia
  8.     Once lunch and twice coffee break every day of training
  9.     Qualified Instructor

 

Jadwal Pelatihan 2024

JAN - FEBMAR - APRMEI - JUNJUL - AGSTSEP - OKTNOV - DES
2 - 4 Jan5 - 7 Mar1 - 3 Mei2 - 4 Jul5 - 7 Sept5 - 6 Nov
9 - 11 Jan12 - 14Mar7 - 9 Mei9 - 11 Jul12 - 14 Sept12 - 13 Nov
17 - 19 Jan19 - 21 Mar14 - 16 Mei16 - 18 Jul19 - 21 Sept19 - 20 Nov
23 - 25 Jan26 - 28 Mar
21 - 23 Mei23 - 25 Jul27 - 28 Sept26 - 27 Nov
30 Jan - 1 Feb2 - 4 Apr28 - 30 Mei30 Jul - 1 Agst3 - 5 Okt3 - 4 Des
6 - 8 Feb16 - 18 Apr4 - 6 Jun6 - 8 Agst10 - 12 Okt10 - 11 Des
13 - 15 Feb23 - 25 Apr11 - 13 Jun13 - 15 Agst15 - 16 Okt17 - 18 Des
20 - 22 Feb18 - 20 Jun27 - 29 Agst24 - 26 Okt23 - 24 Des
27 - 29 Feb25 - 27 Jun29 - 31 Agst29 - 30 Okt

Waktu dan tempat:

Pukul 08.30 – 16.00 WIB

Hotel Berbintang di Yogyakarta

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam

In House Training Depend on request

 


FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING (FORM PRA REGISTRASI)

INFORMATION OPTIONS

Judul Training (wajib)

Tanggal Pelatihan

Jenis Registrasi (wajib)


PERSONAL DATA

Nama Anda (wajib)

Perusahaan

Jabatan

Alamat Perusahaan

Email (wajib)

Telepon Seluler/No. Hp (wajib)

Telepon Kantor

No. Ekstensi

Facsimile/Fax

Website


PRE REGISTRATION DATA (TIDAK MENGIKAT)

Penanggung Jawab Training di Perusahaan

Email Perusahaan

Office Phone + Ext atau No. Handphone

Jumlah Peserta

Nama-nama Peserta

Pembayaran

Pesan untuk Penyelenggara Training

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*