Perencanaan dan Manajemen Perpajakan – Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keharusan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
MATERI:
-
- PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
- PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
- PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
- Pengertian
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
INSTRUKTUR:
Dr.Zuhrotun, SE.,M.Si, Ak, CA and team
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2026
| JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
|---|---|---|---|---|---|
| 6 - 8 Jan | 3 - 5 Mar | 5 - 7 Mei | 7 - 9 Jul | 1 - 3 Sept | 3 - 5 Nov |
| 13 - 15 Jan | 10 - 12 Mar | 12 - 14 Mei | 14 - 16 Jul | 8 - 10 Sept | 10 - 12 Nov |
| 20 - 22 Jan | 17 - 19 Mar | 19 - 21 Mei | 21 - 23 Jul | 15 - 17 Sept | 17 - 19 Nov |
| 27 - 29 Jan | 24 - 26 Mar | 26 - 28 Mei | 28 - 30 Jul | 22 - 24 Sept | 24 - 26 Nov |
| 3 - 5 Feb | 31 Mar - 2 Apr | 2 - 4 Jun | 4 - 6 Agst | 29 Sept - 1 Okt | 1 - 3 Des |
| 10 - 12 Feb | 7 - 8 Apr | 9 - 11 Jun | 11 - 13 Agst | 6 - 8 Okt | 8 - 10 Des |
| 17 - 19 Feb | 14 - 16 Apr | 16 - 18 Jun | 18 - 20 Agst | 13 - 15 Okt | 15 - 17 Des |
| 24 - 26 Feb | 21 - 23 Apr | 23 - 25 Jun | 25 - 27 Agst | 20 - 22 Okt | 22 - 24 Des |
| 28 - 30 Apr | 30 Jun - 2 Jul | 27 - 29 Okt | |||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply