Metode Penyusunan HPS untuk Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Migas

Metode Penyusunan HPS untuk Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Migas – Sebelum HPS/OE menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah terutama dalam kaitannya dengan penetapan pemenang pengadaan barang/jasa, maka yang menjadi acuan adalah barang/jasa yang diperoleh melalui proses ini harus mencerminkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” pada dasarnya merupakan rumusan yang abstrak, karena setiap orang dapat menafsirkan dalam berbagai versi sehingga dalam implementasinya sering terjadi perbedaan pendapat. Ada sebagian pihak yang memandang bahwa “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” adalah harga yang paling murah dari barang/jasa, apapun kualitas barang tersebut. Namun demikian, tidak sedikit yang berpendapat bahwa “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan diartikan sebagai harga barang/jasa yang paling efisien dalam konteks pada saat pengadaan dan selama masa operasional/masa hidup (life time) dari barang/jasa tersebut. Oleh karena itu, perlu dibuat satu tolok ukur dari pengertian “harga wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” sehingga setiap pelaku pengadaan mempunyai pola pikir dan acuan yang sama yang disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE).

Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa setiap pelaksanaan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi diatur oleh satuan kerja khusus (SKK Migas). Begitupun dengan pelaksanaan procurement atau pengadaan barang dan jasa pada industri pertambangan, minyak dan gas bumi diatur dalam pedoman tata kerja (PTK 007). Para pelaku bisnis di bidang industri minyak dan gas perlu memahami peraturan tersebut untuk diterapkan dalam penyusunan HPS untuk pengadaan barang dan jasa.

MATERI:

  1. Pengertian perkiraan biaya
  2. Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE)
  3. Teknik Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE)
  4. Tanggung Jawab Penyusunan HPS/OE
  5. Pengadaan Barang dan Jasa untuk Perusahaan Migas
  6. Introduction to Procurement Migas Berdasarkan PTK 007
  7. Prosedur Penyusunan HPS/OE untuk Perusahaan Migas
  8. Penyesuaian atas Hasil Perhitungan HPS/OE
  9. Metode Perkiraan Biaya

Drs. Setyawan Hardan, M.Sc and Team
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Evaluation
  1. Training Hand Out
  2. Digital Material
  3. Certificate
  4. Exclusive Souvenir
  5. Qualified Bag
  6. Training Photo
  7. Training room with full AC facilities and multimedia
  8. Once lunch and twice coffee break every day of training
  9. Qualified Instructor

Jadwal Pelatihan 2024

JAN - FEBMAR - APRMEI - JUNJUL - AGSTSEP - OKTNOV - DES
2 - 4 Jan5 - 7 Mar1 - 3 Mei2 - 4 Jul5 - 7 Sept5 - 6 Nov
9 - 11 Jan12 - 14Mar7 - 9 Mei9 - 11 Jul12 - 14 Sept12 - 13 Nov
17 - 19 Jan19 - 21 Mar14 - 16 Mei16 - 18 Jul19 - 21 Sept19 - 20 Nov
23 - 25 Jan26 - 28 Mar
21 - 23 Mei23 - 25 Jul27 - 28 Sept26 - 27 Nov
30 Jan - 1 Feb2 - 4 Apr28 - 30 Mei30 Jul - 1 Agst3 - 5 Okt3 - 4 Des
6 - 8 Feb16 - 18 Apr4 - 6 Jun6 - 8 Agst10 - 12 Okt10 - 11 Des
13 - 15 Feb23 - 25 Apr11 - 13 Jun13 - 15 Agst15 - 16 Okt17 - 18 Des
20 - 22 Feb18 - 20 Jun27 - 29 Agst24 - 26 Okt23 - 24 Des
27 - 29 Feb25 - 27 Jun29 - 31 Agst29 - 30 Okt

Waktu dan tempat:

Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta

Pukul 08.30 – 16.00 WIB

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam

In House Training Depend on request

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*