Merger & Akuisisi, Dan Valuasi Perusahaan

Merger & Akuisisi, Dan Valuasi Perusahaan – Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi (M & A) adalah fenomena yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi), Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.

Strategi Merger dan Akusisi dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal Disamping Merger dan Akuisisi dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai keseluruhan perusahaan dibandingkan penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi.

Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat.

Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat.

Setiap pengakuisisi mempunyai metode valuasi tersendiri dan umumnya akan merahasiakan hasil valuasinya. Pada prinsipnya tujuan valuasi adalah untuk mengetahui nilai perusahaan target atau aset yang ingin dibeli.

 

MATERI:

  1. Pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
  2. Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
  3. Merger & Akuisisi salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek Split-Off dan Spin-Off
  4. Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
  5. Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
  6. Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
  7. Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
  8. Kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  9. Akibat hukum serta Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
  10. Kebutuhan Uji tuntas secara hukum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.
  11. Discounted Cash Flow (DFC)
  12. Pembanding Perusahaan Publik
  13. Pembanding Transaksi
  14. Leveraged Buyout/LBO
  15. Enterprise value, bagaimana mencari tingkat diskonto atau yang disebut WACC atau Weighted Average Cost of Capital

 

INSTRUKTUR:

Pracono Aji , SH and Tim

 

METODE:

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Evaluation

 

PESERTA:

Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal

Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary

Staff, Marketing Department, Public Relation Department.

 

FASILITAS:

  1. Training Hand Out
  2. Digital Material
  3. Certificate
  4. Exclusive Souvenir
  5. Qualified Bag
  6. Training Photo
  7. Training room with full AC facilities and multimedia
  8. Once lunch and twice coffee break every day of training
  9. Qualified Instructor

 

Jadwal Pelatihan 2024

JAN - FEBMAR - APRMEI - JUNJUL - AGSTSEP - OKTNOV - DES
2 - 4 Jan5 - 7 Mar1 - 3 Mei2 - 4 Jul5 - 7 Sept5 - 6 Nov
9 - 11 Jan12 - 14Mar7 - 9 Mei9 - 11 Jul12 - 14 Sept12 - 13 Nov
17 - 19 Jan19 - 21 Mar14 - 16 Mei16 - 18 Jul19 - 21 Sept19 - 20 Nov
23 - 25 Jan26 - 28 Mar
21 - 23 Mei23 - 25 Jul27 - 28 Sept26 - 27 Nov
30 Jan - 1 Feb2 - 4 Apr28 - 30 Mei30 Jul - 1 Agst3 - 5 Okt3 - 4 Des
6 - 8 Feb16 - 18 Apr4 - 6 Jun6 - 8 Agst10 - 12 Okt10 - 11 Des
13 - 15 Feb23 - 25 Apr11 - 13 Jun13 - 15 Agst15 - 16 Okt17 - 18 Des
20 - 22 Feb18 - 20 Jun27 - 29 Agst24 - 26 Okt23 - 24 Des
27 - 29 Feb25 - 27 Jun29 - 31 Agst29 - 30 Okt

Waktu dan tempat:

Pukul 08.30 – 16.00 WIB

Hotel Berbintang di Yogyakarta

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam

In House Training Depend on request

 


FORMULIR PENDAFTARAN TRAINING (FORM PRA REGISTRASI)

INFORMATION OPTIONS

Judul Training (wajib)

Tanggal Pelatihan

Jenis Registrasi (wajib)


PERSONAL DATA

Nama Anda (wajib)

Perusahaan

Jabatan

Alamat Perusahaan

Email (wajib)

Telepon Seluler/No. Hp (wajib)

Telepon Kantor

No. Ekstensi

Facsimile/Fax

Website


PRE REGISTRATION DATA (TIDAK MENGIKAT)

Penanggung Jawab Training di Perusahaan

Email Perusahaan

Office Phone + Ext atau No. Handphone

Jumlah Peserta

Nama-nama Peserta

Pembayaran

Pesan untuk Penyelenggara Training

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*