Manajemen Pemakaman Menurut Ketentuan Penerbitan Retribusi – Masalah yang ditemui setiap negara termasuk Indonesia adalah dalam hal pemenuhan kebutuhan akan tanah sebagai akibat dari meningkatnya jumlah penduduk dan berbagai kebutuhan hidup masyarakat. Sementara itu ruang akan tanah ketersediaanya masih tetap terbatas. Hal ini menimbulkan ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan tanah di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi, lokasi, kualitas ruang dan estetika lingkungan, tidak terkecuali untuk kegiatan pemakaman jenazah. Terbatasnya lahan pemakaman membuat pengelolaan/manajemen lahan pemakaman menjadi suatu hal yang penting. Berbagai alternatif kebijakan diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi terbatasnya lahan pemakaman, mulai dari penerapan retribusi, sistem makam tumpang, dan juga pelarangan pembangunan bangunan di atas makam atau kijing. Alternatif lain yang dapat digunakan adalah memberdayakan kembali wakaf lahan makam.
Kewenangan Penyediaan dan Penggunaan Tanah Pemakaman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Sedangkan secara Nasional Retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara dan mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa Retribusi Daerah dibagi menjadi 3 ( tiga ) jenis yaitu: a). Retribusi Jasa Umum, b). Retribusi Jasa Usaha , dan c). Retribusi Perizinan Tertentu. Salah satu jenis pelayanan Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaaan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Salah satu Pelayanan Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
MATERI:
- Kewenangan Penyediaan dan Penggunaan Tanah Pemakaman
- Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
- Manajemen Lahan Pemakaman
- Permasalahan Kebutuhan dan Peruntukan Lahan
- Alternatif Pengeloaan Lahan Pemakaman yang Terbatas
- Retribusi Lahan Pemakaman Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah
- Perumusan Kebijakan dan Rencana Program di Bidang Pelayanan Pemakaman
INSTRUKTUR:
Drs. Bambang Darmadi, MM and Tim
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA:
Team Leader, Supervisor, Manager, dan semua staff yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar manajemen pemakaman menurut ketentuan penerbitan retribusi.
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply