Manajemen Outsourching: Strategi, Aspek Hukum & Implementasinya – Dengan kondisi dunia usaha di Indonesia yang tidak menunjukkan kemajuan, bahkan rentan tutup, serta bahwa dunia usaha pastilah mengutamakan perolehan profit, maka muncullah ide untuk menggunakan tenaga kerja tidak terikat selamanya, yaitu melalui Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau disebut Provider Outsourcing.
Dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi krisis global. Kalau ada yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal?
Tetapi pengusaha sebagai USER harus mengetahui bagaimana memilih Provider Outsourcing dan bagaimana sistem serta bentuk perjanjiannya agar tidak terjadi masalah.
Dan Provider Outsourcing sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja harus memahami dan mematuhi syarat-syarat outsourcing sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Materi
- Dasar Hukum Outsourching
- Syarat Penyerahan Pekerjaan melalui Pemborongan Pekerjaan
- Syarat Penyerahan Pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Verja
- Bentuk Perjanjian Kerja
- Pengertian Outsourching
- Jenis -jenis Outsourching
- Bentuk hubungan kerja
- Sifat Strategis Outsourching
- Tahapan Proses dalam Outsourhcing
- Analisa Biaya
- Kasus-Kasus Outsourching
- Evaluasi Kinerja Outsourching
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)
Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply