Legislative Drafting -Intermediate Level-
Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik dan menafikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga nonfungsional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan, antara lain praktisi hukum, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
MATERI:
- Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia.
- Politik Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemahaman Konsepsi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Secara Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis.
- Peran, Fungsi, Proses, dan Tujuan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dalam PembentukanPeraturan Perundang-Undangan.
- Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, dan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
- Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB IV UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
- Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif dalam Pembentukan Perundang-Undangan).
- Analisis Dampak Peraturan Perundang-Undangan menggunakanMetode RIA dan BIA.
- Metode dan Teknik Mereview Peraturan Perundang-Undangan.
- Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
- Penyusunan Peraturan Kebijakan atau Legislasi Semu dan Penetapan.
- Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) serta Executive Review.
- Simulasi Menyusun Peraturan Perundang-Undangan.
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
INSTRUKTUR:
Dr.Leli Joko Suryono, SH.,M.Hum and Team
PESERTA:
Pelatihan Legislative Drafting Training untuk Intermediate Level ini sangat cocok diikuti oleh peserta yang telah pernah mengikuti Diklat Legislative Drafting Training untuk Basic Level. Namun Diklat ini juga terbuka bagi mereka yang telah memiliki pengetahuan dasar dan/atau pengalaman praktis di bidang perancangan peraturan perundang-undangan dan berminat meningkatkan pengetahuan mengenai proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar baku UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply