Hukum Pasar Modal – Akhir-akhir ini, industri Pasar Modal Indonesia dililit berbagai masalah. Kinerjanya pun dinilai masih kurang optimal. Padahal disisi lain keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional. Kasus-kasus di bidang Pasar Modal yang mulai banyak bermunculan, diantaranya kasus saham hilang, short selling, pelaporan, IPO & right issue, dan insider trading. Contoh yang paling aktual misalnya yang terjadi pada Sarijaya Permana Sekuritas, Antaboga Delta Sekuritas, dan Eurocapital Peregrine Securities.
Kondisi ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat khususnya para investor. Lalu bagaimanakah peranan BAPEPAM selaku regulator Pasar Modal dalam mengatasi permasalahan ini? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat, investor, emiten, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Pasar Modal? Pelatihan ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku Pasar Modal khususnya dalam hal aspek-aspek hukum di bidang Pasar Modal.
MATERI:
- Tinjauan Umum Pasar Modal
Pengenalan Pasar Modal
b. Prinsip Hukum Pasar Modal
c. Regulasi Pasar Modal
d.Struktur Pasar Modal Indonesia
e. Instrumen Pasar Modal:
-Instrumen Utang (Obligasi)
-Instrumen Penyertaan (Saham)
-Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham)
-Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant).
2. Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal
a. Struktur Kelembagaan Pasar Modal
b. Badan Pengawas Pasar Modal
c. Bursa Efek
d. Perusahaan Efek
e. Lembaga Kliring dan Penjaminan
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
g. Emiten dan Perusahaan Publik
h. Investor
i. Lembaga Penunjang Pasar Modal
3. Perdagangan Saham
a. Penawaran Saham dan Obligasi
b. Hak Pemegang Saham Publik
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
d. Efek Beragun Aset
e. Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek
f. Reksadana
4. Benturan Kepentingan
a. Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi
b. Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan
c. Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan
d. Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan.
5. Penegakan Hukum Pasar Modal
a. Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
b. Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
c. Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
d. Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
e. Pemeriksaan dan Penyidikan
f. Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
INSTRUKTUR:
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum and Team
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA:
Direksi/Komisaris Perusahaan (Emiten), Corporate Lawyer Perusahaan Terbuka, Manajer Investasi, konsultan hukum, akademisi dan masyarakat umum yang ingin mendalam Hukum Pasar Modal
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply