Hukum Kontrak Bisnis Internasional – Keterbukaan ekonomi dan pasar global yang kini berlangsung di hampir semua negara di dunia telah mendorong aktivitas bisnis/ekonomi melintasi batas-batas negara. Para pelaku bisnis antarnegara menjalin kerja sama bisnis atau melakukan transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat dan keuntungan bagi para pihak yang terlibat. Dewasa ini kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional semakin meningkat pesat karena tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri tanpa menjalin kerja sama bisnis atau transaksi bisnis dengan negara lain.
Dalam melakukan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis antar negara, para pelaku bisnis memerlukan kontrak bisnis internasional, baik itu dalam skema antara pemerintah dengan pemerintah (G to G), antara pemerintah dengan swasta (G to B), maupun antara swasta dengan swasta (B to B). Kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional antara pelaku bisnis yang berasal dari dua negara atau lebih biasanya dituangkan kedalam suatu kontrak bisnis internasional. Kontrak bisnis internasional merupakan dasar hubungan hukum dan pedoman bersama bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam melaksanakan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional.
Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional menimbulkan hubungan hukum yang kompleks karena melibatkan pelaku bisnis yang memiliki latar belakang negara yang sistem hukumnya saling berbeda. Untuk mengatasi kompleksitas hubungan hukum bisnis internasional ini, maka substansi kontrak bisnis internasional harus dibuat secara baik, benar, dan akurat agar tidak menimbulkan masalah hukum atau sengketa hukum di kemudian hari.
Namun, dalam praktiknya, masalah hukum atau sengketa hukum dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional sering terjadi akibat tidak mahir atau tidak ahli dalam menyusun kontrak bisnis internasional. Ini disebabkan oleh kurang dipahaminya seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Dampaknya, kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional bukannya memberi manfaat dan keuntungan, tetapi justru menimbulkan beban dan kerugian.
Oleh karena itu, para pelaku bisnis yang bergiat dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional harus memahami betul seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Pendidikan dan pelatihan ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis dalam memahami hukum kontrak bisnis internasional baik secara teoretis maupun praktis
MATERI:
- Transaksi Bisnis Internasional dalam Hukum Nasional
- Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum dan Subjek Hukum dalam Kontrak Bisnis Internasional.
- Bentuk-Bentuk dan Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Transaksi Bisnis Internasional.
- Format dan Teknik Penulisan Isi Kontrak Bisnis Internasional serta Amandemen dalam Kontrak Bisnis Internasional.
- Bahasa Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
- Teknik Mereview Naskah Kontrak dan Strategi Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Internasional
- Praktik Mereview Kontrak Bisnis Internasional
INSTRUKTUR:
Dr.Leli Joko Suryono, SH, M.Hum and team
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA:
Corporate lawyers, advokat, konsultan hukum bisnis, staf unit kerja/seksi hukum dariperusahaan/korporasi, dan biro hukum dari pemerintahan. Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini terbuka untuk umum dan karena itu dapat diikuti oleh siapa saja yang membutuhkan. Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini bersifat teoretis dan praktis sehingga dapat diikuti oleh yang berlatar belakang pendidikan hukum maupun non-hukum.
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply