Akuntansi Koperasi dan Perpajakan – Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Tujuan
Sesungguhnya badan usaha koperasi tidak menerima perlakuan khusus dari UU Perpajakan, namun dalam keadaan tertentu koperasi dipersamakan dengan beberapa organisasi sosial. Terakhir pemerintah mengeluarkan PP No. 46/2013, yang memberikan kemudahan dan menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, maka tujuan pembelajaran disini adalah:
- Mengenal Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Badan Usaha di Indonesia Termasuk Koperasi,
- Memahami Perlakuan PPh Terhadap Transaksi Koperasi dengan Anggotanya,
- Mengetahui Cara Penghitungan PPh Ps. 21 dan PPh Ps. 25, dan
- Memahami dan Mengetahui Syarat dan Ketentuan Fasilitas Pajak sesuai PP No. 46/2013.
Materi
KEKHASAN KOPERASI DALAM PAJAK PENGHASILAN
- Pendahuluan: Perkembangan PPh secara umum, Subjek dan Objek Pajak PPh, Deductable & Non-Deductable, Dll.
- Perlakuan Khusus Koperasi, seperti pada badan-badan sosial,
- berdasarkan UU No. 36/2008 atau aturan pelaksanaan yang masih berlaku.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PAJAK YANG BERSIFAT WITHHOLDING
- Memotong dan Memungut PPh Ps. 21/26 untuk Pengurus, Pengawas & Karyawan,
- Perlakuan PPh Ps. 22 yang Dipotong oleh Pihak Ketiga,
- Memotong dan Memungut PPh Pasal 23, Dll
PENGHITUNGAN PAJAK,HIGHLIGHT & REKONSILIASI SPT
- Penentuan Penghasilan Kena Pajak (Pkp),
- Highlight Pengisian SPT Ps. 25/26,
- Rekonsiliasi: Penghasilan, Pengurang Penghasilan& Penyesuaian Neto,
- Tentang KUP: Keberatan Pajak & Sanksi, Dll
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI &PPn BM
- Subjek-Objek PPN BM,
- Masalah Koperasi Sebagai Pengusaha Kena PKP,
- Faktur Pajak, Retur dan Barang Promosi
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
- Pengurus Khususnya Ketua & Bendahara,
- Pejabat Dinas yang Membidangi Koperasi,
- Direktur Keuangan, Manager Keuangan, Kabag Pajak dan Kabag Akuntansi, serta
- Konsultan dan Siapapun yang Ingin Memahami Kewajiban Perpajakan
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply