Akuntansi Koperasi dan Perpajakan – Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
MATERI:
KEKHASAN KOPERASI DALAM PAJAK PENGHASILAN
- Pendahuluan: Perkembangan PPh secara umum, Subjek dan Objek Pajak PPh, Deductable & Non-Deductable, Dll.
- Perlakuan Khusus Koperasi, seperti pada badan-badan sosial,
- berdasarkan UU No. 36/2008 atau aturan pelaksanaan yang masih berlaku.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PAJAK YANG BERSIFAT WITHHOLDING
- Memotong dan Memungut PPh Ps. 21/26 untuk Pengurus, Pengawas & Karyawan,
- Perlakuan PPh Ps. 22 yang Dipotong oleh Pihak Ketiga,
- Memotong dan Memungut PPh Pasal 23, Dll
PENGHITUNGAN PAJAK,HIGHLIGHT & REKONSILIASI SPT
- Penentuan Penghasilan Kena Pajak (Pkp),
- Highlight Pengisian SPT Ps. 25/26,
- Rekonsiliasi: Penghasilan, Pengurang Penghasilan& Penyesuaian Neto,
- Tentang KUP: Keberatan Pajak & Sanksi, Dll
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI &PPn BM
- Subjek-Objek PPN BM,
- Masalah Koperasi Sebagai Pengusaha Kena PKP,
- Faktur Pajak, Retur dan Barang Promosi
INSTRUKTUR:
Ahmad Ridwan, S.E., M.Si. M.Prof, Acc. Ph.D., CA, CPA. BKP., CFE., CFrA., CISA.,CRMA.,CSBA
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA:
Pelatihan ini sangat sesuai diikuti oleh seluruh karyawan, staf maupun manajerial, yang ingin mengenal dan meningkatkan motivasi diri.
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply