Kajian Diagnostik Pajak & Due Diligence –
Kajian diagnostik pajak dan due diligence adalah proses di mana beberapa atau semua masalah pajak sehubungan dengan suatu transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi resiko pajak dan/atau keuntungan-keuntungan yang tidak terpisahkan dalam perusahaan atau bisnis dan/atau menetapkan fakta-fakta atau situasi-situasi tertentu sehubungan dengan posisi pajak perusahaan atau kegiatan usaha tersebut.
Kajian diagnostik pajak dan due diligence, dapat dilakukan dalam situasi apapaun. Namun, pelaksanaanya memerlukan pengetahuan mengenai posisi pajak perusahaan atau kegiatan usaha. Kajian diagnostic pajak dan due diligence normalnya dilakukan:
- Dalam konteks transaksi;
- Dengan pihak ketiga;
- Di mana satu pihak akan secara langsung atau tidak langsung mengasumsikan kewajiban, atau keuntungan atau kerugian, yang dipengaruhi oleh beberapa aspek sejarah target pajak dari perusahaan atau kegiatan usaha.
Dalam konteks apapun hal ini dilakukan, kajian diagnostic pajak dan due diligence tidak seharusnya hanya menjadi praktik penemuan fakta. Fakta tanpa interpretasi memiliki nilai terbatas. Para pengguna kajian diagnostik pajak dan due diligence memerlukan panduan atas implikasi dari fakta-fakta tersebut dan bagaimana mengatasi implikasi-implikasi tersebut dalam konteks transaksi tertentu. Selain itu, kajian diagnostik pajak dan due diligence memiliki tujuan komersial. Hal ini seharusnya membantu pihak yang ditugaskan untuk membuat keputusan komersial yang penting bagi transaksi, misalnya apakah suatu transaksi diselesaikan secara keseluruhan atau sebagian atau bahkan tidak diselesaikan sama sekali, bagaimana menyelesaikan transaksi tersebut, pada harga berapa, dan apa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesainnya.
MATERI:
- Jenis-jenis dari kajian diagnostic pajak dan due diligence
- Proses kajian diagnostic pajak dan due diligence;
- Mendefinisikan ruang lingkup kajian diagnostic pajak dan due diligence;
- Melaporkan penemuan-penemuan kajian diagnostic pajak dan due diligence;
- Due diligence pajak: Implikasi untuk kontrak;
- Menangani area spesifik dalam kajian diagnostic pajak dan due diligence.
INSTRUKTUR:
Ratna Hindria DPS, S.E, M.Si, Ak.CA and Tim
METODE:
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA:
Staff Accounting, Staff Pajak di Perusahaan atau Manajer Keuangan dan Pajak, serta karyawan yang ingin memiliki pengetahuan tentang perpajakan
FASILITAS:
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Berbintang di Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply