SERTIFIKASI TRAINING OF TRAINER (TOT) BNSP
Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia. LSP-IKI sejak 2005 telah melakukan Sertifikasi Kompetensi Instruktur dan saat ini telah menggunakan SKKNI terbaru, dengan SKEMA terkini (22-05- 2016) yang diakui BNSP (Badan Nasional Pertifikasi Profesi).
Tujuan
Dalam rangka ikut serta membangun program pemberdayaan manusia oleh Pemerintah, maka melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) memberikan Lisensi Kepada LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Kompeten Indonesia), untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi Instruktur/trainer dibidang metodologi di seluruh wilayah Indonesia.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 161 Tahun 2015 Tentang KATEGORI PENDIDIKAN BIDANG STANDARISASI, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI
KOMPETENSI
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan.
KUALIFIKASI KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI
- Instruktur Pelaksana Pelatihan Tatap Muka dahulu Instruktur Muda
- Instruktur Pelaksana Pengembangan Pelatihan dahulu Instruktur Madya
- Instruktur Pelaksana Pengawasan Pelatihan dahulu Instruktur Utama
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI INSTRUKTUR
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI
INSTRUKTUR PELAKSANA PELATIHAN TATAP MUKA
- Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana Pelatihan Tatap Muka, atau
- Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pelatihan Tatap Muka pada sebuah lembaga pelatihan minimal 1 tahun dan/atau minimal mengajar/memberi pelatihan 10 (sepuluh) kali penugasan
INSTRUKTUR PENGEMBANGAN PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana Pengembangan Pelatihan, atau
- Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pengembangan Pelatihan pada sebuah lembaga pelatihan minimal 2 tahun dan/atau minimal mengajar/memberi pelatihan 20 (dua puluh) kali penugasan.3
INSTRUKTUR PENGAWASAN PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana Pengawasan Pelatihan, atau
- Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pengawasan Pelatihan pada sebuah lembaga pelatihan minimal 3 tahun dan/atau minimal mengajar/memberi pelatihan 30 (tiga puluh) kali penugasan
PRA ASESMEN
PRA ASESMEN perlu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada asesi atau calon peserta uji kompetensi tentang pelaksanaan asesmen/uji kompetensi, dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Kemudian menandatangani formulir persetujuan asesmen.
Keterangan:
- Pelaksanaan Pra Asesmen 4 jam
- Pra Asesmen dilakukan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan Asesmen
PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
PESERTA
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan internperusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
WAKTU & TEMPAT
**silakan hubungi kami
Hotel Berbintang
In House Training Depend on request
PENDAFTARAN
Leave a Reply