Metode Penyusunan HPS untuk Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Migas – Sebelum HPS/OE menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah terutama dalam kaitannya dengan penetapan pemenang pengadaan barang/jasa, maka yang menjadi acuan adalah barang/jasa yang diperoleh melalui proses ini harus mencerminkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” pada dasarnya merupakan rumusan yang abstrak, karena setiap orang dapat menafsirkan dalam berbagai versi sehingga dalam implementasinya sering terjadi perbedaan pendapat. Ada sebagian pihak yang memandang bahwa “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” adalah harga yang paling murah dari barang/jasa, apapun kualitas barang tersebut. Namun demikian, tidak sedikit yang berpendapat bahwa “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan diartikan sebagai harga barang/jasa yang paling efisien dalam konteks pada saat pengadaan dan selama masa operasional/masa hidup (life time) dari barang/jasa tersebut. Oleh karena itu, perlu dibuat satu tolok ukur dari pengertian “harga wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” sehingga setiap pelaku pengadaan mempunyai pola pikir dan acuan yang sama yang disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE).
Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa setiap pelaksanaan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi diatur oleh satuan kerja khusus (SKK Migas). Begitupun dengan pelaksanaan procurement atau pengadaan barang dan jasa pada industri pertambangan, minyak dan gas bumi diatur dalam pedoman tata kerja (PTK 007). Para pelaku bisnis di bidang industri minyak dan gas perlu memahami peraturan tersebut untuk diterapkan dalam penyusunan HPS untuk pengadaan barang dan jasa.
MATERI:
- Pengertian perkiraan biaya
- Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE)
- Teknik Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE)
- Tanggung Jawab Penyusunan HPS/OE
- Pengadaan Barang dan Jasa untuk Perusahaan Migas
- Introduction to Procurement Migas Berdasarkan PTK 007
- Prosedur Penyusunan HPS/OE untuk Perusahaan Migas
- Penyesuaian atas Hasil Perhitungan HPS/OE
- Metode Perkiraan Biaya
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Jadwal Pelatihan 2024
JAN - FEB | MAR - APR | MEI - JUN | JUL - AGST | SEP - OKT | NOV - DES |
---|---|---|---|---|---|
2 - 4 Jan | 5 - 7 Mar | 1 - 3 Mei | 2 - 4 Jul | 5 - 7 Sept | 5 - 6 Nov |
9 - 11 Jan | 12 - 14Mar | 7 - 9 Mei | 9 - 11 Jul | 12 - 14 Sept | 12 - 13 Nov |
17 - 19 Jan | 19 - 21 Mar | 14 - 16 Mei | 16 - 18 Jul | 19 - 21 Sept | 19 - 20 Nov |
23 - 25 Jan | 26 - 28 Mar | 21 - 23 Mei | 23 - 25 Jul | 27 - 28 Sept | 26 - 27 Nov |
30 Jan - 1 Feb | 2 - 4 Apr | 28 - 30 Mei | 30 Jul - 1 Agst | 3 - 5 Okt | 3 - 4 Des |
6 - 8 Feb | 16 - 18 Apr | 4 - 6 Jun | 6 - 8 Agst | 10 - 12 Okt | 10 - 11 Des |
13 - 15 Feb | 23 - 25 Apr | 11 - 13 Jun | 13 - 15 Agst | 15 - 16 Okt | 17 - 18 Des |
20 - 22 Feb | 18 - 20 Jun | 27 - 29 Agst | 24 - 26 Okt | 23 - 24 Des | |
27 - 29 Feb | 25 - 27 Jun | 29 - 31 Agst | 29 - 30 Okt | ||
Waktu dan tempat:
Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Leave a Reply